Senin, 07 Maret 2011

sekilas tentang pengurusan dokumen kependudukan di enrekang

KTP- Untuk pembuatan KTP baru tidak di kenakan pungutan tapi harus mengikuti persyaratan yang telah di tetapkan pemerintah daerah (Untuk penggatian di kenakan biaya 25.000 rupiah)
  1. Pengantar dari desa
  2. Mengisi form yang telah di sediakan
KK-  Untuk Pembuatan Kartu keluarga juga tidak di kenakan Biaya tapi harus melampirkan (kehilangan dendan 15 rb)
  1. Pengantar dari desa
  2. Mengisi form yang telah ada
AKTA LAHIR- Untuk  Pembuatan Akta Lahir Gratis (Kehilangan dan Penggatian denda 30 Rb)

  1. Pengantar dari desa
  2. foto copy kk.ktp.akta nikah

2 komentar:

  1. Bagus itu kalo gratis, saya juga mau buat KTP di enrekang. Sekalian kenalan dengan pegawainya yang bernama ***** hehehe..

    BalasHapus
  2. hahaha bisa saja broo tapi kalo mau ambil KTP enrekang yah harus jadi terdaftar penduduk dulu ataw ambil surat keterangan domisili bahkan di enrekang Pelayanan sudah online ke kecamatan lhoe .. mantap kan

    BalasHapus